PKh FIP UNP— Senin (29/1) Program Studi Magister Pendidikan Khusus FIP UNP telah memperoleh akreditasi minimum sebagai program studi baru. Menindaklanjuti surat Badan Pendaminan Mutu Internal (BPMI) Universitas Negeri Padang No. 061/UN35.BPMI/TU/2024 tentang Pemberitahuan Pengajuan Akreditasi Pertama Prodi Baru. Maka proses akreditasi pertama program studi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM terkait. Dalam hal ini program studi Magister Pendidikan Khusus mengacu pada Instrument Akreditasi LAMDIK.

Proses penyusunan Borang Akreditasi sesuai dengan instrument LAMDIK dimulai dengan pembentukan tim akreditasi yang diikuti oleh dosen departemen S1 Pendidikan Luar Biasa FIP UNP dan dosen program studi S2 Pendidikan Khusus FIP UNP. Selain itu, juga melibatkan para asisten dosen dan mahasiswa. Tim dibentuk berdasarkan kebutuhan dari instrument LAMDIK, mulai dari kriteria satu hingga sembilan.

Kriteria 1 terkait dengan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS). Kriteria 2 terkait dengan Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama. Kriteria 3 terkait dengan Mahasiswa. Kriteria 4 terkait dengan Sumber Daya Manusia. Kriteria 5 terkait dengan Keuangan, Sarana dan Prasarana. Kriteria 6 terkait dengan Pendidikan. Kriteria 7 terkait dengan Penelitian. Kriteria 8 terkait dengan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kriteria 9 terkait dengan Keluaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi. Untuk melengkapi semua instrument tersebut disusunlah tim borang akreditasi yang terdiri dari ketua dan penanggung jawab dari masing-masing kriteria tersebut.

Ketua yang mengkoordinir jalannya proses penyusunan borang akreditasi langsung oleh Koordinatori Prodi Magister Pendidikan Khusus, yaitu Ibu Dr. Rahmahtrisilvia, M.Pd. Kriteria 1 person yang bertanggung jawab yaitu Ibu Rahmahtrisilvia, Ibu Sari, Risca, dan Ochi. Kriteria 2 person yang bertanggung jawab yaitu Ibu Grahita Kusumastuti. Kriteria 3 dan 9 person yang bertanggung jawab yaitu Ibu Gaby Arnez, Ibu Yosa, Widi Kumara JP, dan Putri Lagenda Wulandari. Kriteria 4 person yang bertanggung jawab yaitu Bapak Setia Budi, Ibu Rila Muspita, Rara Ajeng Pratiwi dan Zahra. Kriteria 5 person yang bertanggung jawab yaitu Ibu Retno Triswandari dan Ibu Nora. Kriteria 6 person yang bertanggung jawab yaitu Bapak Arisul Mahdi. Kriteria 7 dan 8 person yang bertanggung jawab yaitu Bapak Johandri Taufan. Setelah tim terbentuk, dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam tentang apa saja yang dibutuhkan dari masing-masing kriterianya. Setelah rampung semua, maka akan dilakukan monev internal bersama tim akreditasi dari fakultas dan universitas sebelum diunggak ke SAPTO.

Kategori: Informasi

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *